Berita Besar Tahun 2022 : Kasus Ferdy Sambo
Karena sudah cukup jarang saya menulis pada blog ini, maka saya akan memberikan recap singkat saja untuk berita besar tahun 2022 ini, yaitu adanya kasus Ferdy Sambo yang dulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini mengapa dibilang besar, karena semua mata publik kini melirik Polri sebagai sebuah institusi dan tentu saja hal tersebut berdampak terhadap profesionalisme Polri.
Kasus Pelecehan
Awal mula kasus ini dilaporkan pertama kali oleh FS (Ferdy Sambo) yang saat ini sedang menjabat sebaga Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jaya Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022. Jenderal bintang dua tersebut melaporkan adanya kontak tembak senjata antara Brigadir J dan Bharada E. Hal ini dikarenakan karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap PC (Putri Chandrawati) istri FS dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Hasil Rekayasa
Kemudian kasus terus bergulir ketika polisi melakukan konferensi pers kepada media terkaitnya meninggalnya Brigadir J. Usut punya usut, kasus ini sangat janggal, baik itu dari hasil penyelidikan dan tempat peristiwa perkara yang sudah diolah. Bahkan ketika jenazah di bawa pulang, dari Propam mengatakan untuk tidak membuka jenazah secara full. Tentu hal itu membuat keluarga curiga dan tidak percaya.
Seiring berjalannya waktu dan desakan publik yang sangat besar, akhirnya masyarakat mulai menggaungkan mosi tidak percaya kepada Polri. Pada tanggal 12 Juli 2022 Kapolri membentuk tim khusus Polri untuk menyelidiki lebih dalam lagi.
Kebenaran Mulai Terkuak
Timsus yang dibentuk Kapolri tersebut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM agar bekerja bersatu. Tugasnya hanya untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai fakta yang ada, transparan, dan akuntabel.
Ketika pihak Brigadir J melaporkan kasus ini ke Polri adanya dugaan pembunuhan ke Brigadir J tersebut, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuat keputusan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. Bersamaan dengan bergulirnya kasus tersebut, Kapolri kemudian menonaktifkan beberapa personil lainnya seperti Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dimaksudkan agar penyelidikan bisa berjalan lancar dan transparan.
Singkat cerita, beberapa kebeneran mulai teruangkap dan secara bertahap update yang ada mulai di wartakan oleh media online dan media televisi. Fakta yang selama ini di gaungkan dari hasil penyelidikan Polri sebelumnya ternyata banyak yang mengalami perubahan fakta yang sangat signifikan. Beberapa kejanggalan juga mulai terkuak, seperti cctv di pos satpam yang diambil oleh oknum personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri.
Bharada E Ungkap Fakta
Pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Hukuman yang dijerat bukan main-main. Namun 2 hari setelahnya ia membuat pengakuan berbeda dari sebelumnya. Bharada E mengungkap semua fakta yang ada, diantaranya seperti pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2022 Kapolri memberikan pengumuman penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, Bripka R, dan Kuat Ma’ruf.
Tidak hanya sampai disitu saja, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati ditetapkan juga sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar pada 30 Agustus 2022. Namun pada saat tersebut PC masih belum ditahan, karena yang bersangkutan masih mempunyai anak kecil yang harus didampingi. Keputusan PC pada saat itu tidak ditahan karena adanya rekomendasi dari Komnas HAM. Namun publik semakin geram karena pada beberapa kasus sebelumnya tersangka tetap ditahan dan tidak diberikan keringanan.
Putri Chandrawati Ditahan Polri
Kemudian beberapa hari yang lalu sebelum artikel ini saya buat, muncul berita lagi bahwa adanya surat penangkapan kepada PC agar ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penahanan berdasarkan hasil penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Mendengar berita PC ditahan, saya melihat beberapa komentar di portal berita online netizen antusias mendengar berita tersebut.
Hingga kini kasus Ferdy Sambo masih terus bergulir dan menurut berita yang ada, Polri klaim kasus Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2022 nanti.