Awas, Caleg Eks Koruptor

Mendekati musim pemilu, akhirnya KPU mengumumkan para caleg atau Calon Legislatif yang statusnya eks koruptor. Ternyata, caleg dengan status eks koruptor tersebut tersebar di DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten / kota. Menurut ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik. Ternyata total ada 49 caleg dengan status mantan terpidana korupsi.

Ini bukan masalah partai mana yang statusnya paling banyak mengirimkan caleg eks korupsi, namun apakah kamu ingin pemimpin daerah kamu dipimpin dengan orang yang sama, dan bermasalah dengan kejujuran / integritas? Kamu ingin di tipu lagi kedua kalinya? Tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut lho.

Berikut 49 caleg yang berstatus eks koruptor :

Partai Golkar

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4. 
3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12. 
5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9. 
6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1. 

Partai Gerindra

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1. 
2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2. 
3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2. 
4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4 
5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1. 
6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

Partai Berkarya

1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4.
2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1.
3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1.
4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9.

Partai Hanura

1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2.
2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1.
3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor 5.
4. YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1.
5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1.

Partai Demokrat

1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1
2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4
3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6.
4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1.

PDI Perjuangan

1. Abner Reinal Jitmau. DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12.

Partai Keadilan Sejahtera

1. Maksum DG Mannassa. DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2.

Partai Bulan Bintang

1. Nasrullah Hamka. DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10.

Partai Garuda

1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 3.
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 1.

Partai Perindo

1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1.
2. Zulfikri. DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam nomor 1.

PKPI

1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4 nomor 1.
2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3 nomor 2.

PAN

1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1.
2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2.
3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1.
4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1.

DPD:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A Yani Muluk Nomor 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii Nomor 40

Nah, sekarang sudah tahu kan daftar calegnya? Btw, artikel ini dikutip dari detik jadi seharusnya sama persis pada artikel tersebut.

Fakta bahwa beberapa partai politik menjebloskan calegnya yang status eks koruptor adalah kesalahan fundamental dari berpikir demokrasi. Bagaimana kamu akan menciptakan negara yang bebas korupsi, kalau anggota legislatifnya adalah mantap koruptor? Sama saja hal logikanya: Bagaimana mau memberantas narkoba kalau petinggi kita adalah eks pemakai narkoba? Analogi tersebut harus kita pikirkan baik-baik. Jadi masih ingin memilih caleg eks koruptor?


Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *