Menata sebuah kota, perlukah cara kekerasan?

Ada banyak spekulasi mengenai topik yang akan kita bahas kali ini. Topik ini terinspirasi ketika beberapa minggu lalu ada perhelatan akbar pemilihan pemimpin ibu kota Indonesia.

Dalam menata sebuah kota, perlukah cara kekerasan? Isu hal tersebut bahkan sampai dibawa ke dalam sesi debat pemilihan pemimpin ibu kota. Dalam pembicaraan beberapa forum, isu ini masih diperdebatkan dan diperbincangkan hingga level pembicaraan masyarakat sekitar.

Definisi kekerasan

Definisi kekerasan itu sendiri adalah sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya.

Berarti yang perlu digaris bawahi tentang arti kekerasan itu sendiri adalah agresi dan penyerangan. Jika kita persempit artiannya dalam skala pemerintahan, kurang lebih begini: agresi dan penyerangan pada kebebasan seseorang atau sekelompok berkaitan dengan kewenangannya. Dapat disimpulkan si korban adalah orang yang tidak bersalah, kemudian pemerintah serta merta melakukan agresi dan penyerangan.

Usut punya usut, masalah di kota besar tidak dapat diselesaikan begitu saja. Berbeda dengan kota kecil pada daerah lainnya (yang merupakan satu suku) biasanya cenderung lebih dapat diatur dan lebih akur.

Masyarakat perkotaan

Berbeda dengan kota besar, dimana seluruh masyarakatnya adalah campuran dari warga suku pribumi asli dan beberapa orang yang merantau atau berbisnis mengadu nasib. Bahkan pada perkotaan, tingkat kepadatan masyarat cenderung tinggi. Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti ekonomi yang paling utama.

Terkadang uraian singkat pada poster atau pengumuman saja tidak dapat membuat masyarakat jera atau bergerak. Butuh pengawasan lebih dan imbauan berkali-kali untuk menata kota besar yang masyarakatnya sudah heterogen. Bahkan, langkah tegas untuk memproses dan menata kota seringkali harus dilakukan.

Aturan yang disalahgunakan

Terlepas itu, beberapa pejabat pemerintahan kota besar biasanya kerap menyalahgunakan aturan dan jabatan yang ia miliki. Tidak perlu mencari jauh-jauh. Beberapa pemberitaan yang sering disiarkan seperti Jakarta. Waduk yang seharusnya menjadi tempat penampungan air perkotaan berubah menjadi pemukiman kumuh dan padat. Menurut warga, mereka juga membayar untuk mendapatkan tempat yang mereka duduki tersebut. Jadi tak heran jika korban penggusuran menempatkan pemerintahan menggunakan kekerasan untuk mengusik dan menggusur tempat tinggalnya.

Contoh kedua seperti pinggiran sungai. Pada peraturan kota besar, biasanya didefinisikan larangan untuk menempati pinggiran sungai sebagai tempat tinggal. Tidak hanya membahayakan si penghuni rumah, namun juga menjadi salah satu faktor penyebab banjir karena secara tidak langsung memperkecil jalur efisiensi sungai. Ketika terjadi penggusuran, si korban yang rumahnya digusur dalam posisinya akan menempatkan pemerintah melakukan kekerasan dengan menghancurkan rumahnya.

Sudut pandang

Jika kita perhatikan, salah atau benarnya aparat bertindak atau entah pemerintah berlaku sikap kekerasan atau tidak tergantung dari sudut pandang. Dari sudut pandang korban penggusuran contohnya, sudah jelas yang salah adalah pemerintah. Karena telah menggusur rumahnya dan merampas hak tinggalnya, bahkan tidak segan-segan berlaku kasar dan keras.

Namun, dari sudut pandang pemerintah, si korban penggusuran sudah salah dan pihak pemerintah kebobolan karena salah satu oknumnya ternyata main di belakang. Karena tiap daerah punya peraturan sendiri-sendiri oleh karena itu si korban yang menyalahi aturan harus digusur dan relokasi ke tempat rusun yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Jadi dari tulisan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menata kota besar, perlu tidaknya menggunakan kekerasan tergantung dari situasi yang ada. Ada masyarakat yang mudah diatur dan menaati peraturan, ada juga masyarakat yang sangat sulit diatur dan cenderung melawan aturan.

Sebuah kekerasan adalah hasil yang didapat ketika ada warga yang tidak menaati peraturan yang tertuang pada peraturan pemimpin atau peraturan daerah. Oleh karena itu, jadilah warga yang baik dan taati peraturan daerah yang ada.

Sebagai tambahan, tulisan ini adalah opini saja dan pikiran yang dituangkan oleh penulis. Bebas menyalin atau berkomentar di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *